PRM BAUSASRAN
Kembali ke blog
Artikel

Respon Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Menegakkan Pilar Sakinah dan Keadilan Gender

PRA Bausasran25 November 2024
Respon Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Menegakkan Pilar Sakinah dan Keadilan Gender

Data kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan ke pihak kepolisian di DIY sepanjang tahun 2024 menunjukkan angka yang memprihatinkan. Kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran ekonomi dalam lingkup domestik masih sering tersembunyi di balik dalih keharmonisan keluarga.

Muhammadiyah dan 'Aisyiyah menegaskan secara mutlak bahwa Islam melarang segala bentuk kekerasan dan penindasan dalam rumah tangga. Pernikahan dalam Islam dibangun di atas pilar misaqan galizan (perjanjian yang kokoh) untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Perilaku kasar suami terhadap istri maupun sebaliknya, serta kekerasan terhadap anak, adalah tindakan zalim yang mencoreng prinsip keadilan dan kasih sayang Islam.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK dan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah-'Aisyiyah, persyarikatan menyediakan layanan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban KDRT. Korban kekerasan tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri atau dibungkam dengan stigma sosial yang keliru.

Di sisi pencegahan, 'Aisyiyah mengembangkan konseling "Keluarga Sakinah" di tingkat Ranting. Pendidikan pra-nikah, literasi kesetaraan, pembagian peran yang adil dalam rumah tangga, serta pengelolaan emosi dan ekonomi keluarga diberikan secara berkala. Menghentikan KDRT adalah ikhtiar menyelamatkan benteng pertama peradaban bangsa, yakni keluarga.

Ditulis oleh PRA Bausasran

Artikel lainnya