Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual: Menegakkan Amandemen Keamanan Lingkungan Pendidikan dan Sosial

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melukai rasa kemanusiaan. Pengungkapan beberapa kasus pelecehan di lingkungan sekitar anak pada awal tahun 2025 menjadi pengingat pahit tentang rentannya keamanan anak-anak kita.
Dalam pandangan Muhammadiyah, anak adalah amanah Allah SWT yang wajib dilindungi kehormatan, jiwa, dan fisiknya (Hifzhu an-Nafs wa al-'Irdh). Segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak merupakan dosa besar dan kezaliman berat yang menuntut hukuman tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh amal usaha pendidikan (AUM), mulai dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA). Sistem pelaporan yang aman (safe reporting), edukasi pendidikan kesehatan reproduksi yang Islami dan sesuai usia, serta pengawasan lingkungan sekolah terintegrasi terus diperketat.
Selain itu, persyarikatan mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya menyalahkan korban (victim blaming). Masyarakat dan jamaah harus menjadi lingkungan pelindung yang sigap merespons serta mendukung proses pemulihan trauma fisik dan psikologis bagi anak-anak korban kejahatan.
Ditulis oleh PRA Bausasran
Artikel lainnya