PRM BAUSASRAN
Kembali ke blog
Artikel

Pemberantasan Maraknya Miras dan Pesta Oplosan: Perspektif Hifzhu al-‘Aql

PRM Bausasran28 Oktober 2024
Pemberantasan Maraknya Miras dan Pesta Oplosan: Perspektif Hifzhu al-‘Aql

Aksi sweeping serta penutupan berbagai gerai dan outlet minuman keras (miras) ilegal di Yogyakarta pada akhir tahun 2024 membuka fakta mendalam bahwa konsumsi miras berbanding lurus dengan peningkatan angka kejahatan jalanan, penganiayaan, dan kecelakaan lalu lintas.

Muhammadiyah secara tegas dan konsisten berpegang pada prinsip Maqashid asy-Syari’ah, khususnya Hifzhu al-‘Aql (memelihara akal pikiran). Rasulullah SAW menegaskan bahwa khamar adalah induk dari segala kejahatan (umul khaba'ith). Ketika akal sehat seseorang telah tertutup oleh alkohol, maka dorongan moral, rasa malu, dan empati kemanusiaan akan sirna, sehingga melahirkan tindak pidana lainnya.

Gubernur DIY dan jajaran instansi penegak hukum telah menerbitkan instruksi ketat terkait pengendalian miras. Muhammadiyah Yogyakarta melalui Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) dan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) mendukung penuh langkah korektif ini. Namun, dakwah Islam tidak berhenti pada aspek regulasi dan penindakan hukum.

Persyarikatan menekankan pentingnya dakwah kultural dan edukasi kesehatan medis-spiritual. Generasi muda perlu dipahamkan bahwa merusak akal melalui miras—baik berizin apalagi oplosan—adalah bentuk kezaliman terhadap diri sendiri dan lingkungan sekitar. Muhammadiyah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengaktifkan gerakan ronda malam, pelaporan warga berbasis RT/RW, serta memakmurkan majelis pengajian Ranting 'Aisyiyah dan PRM untuk membendung rembesan peredaran miras hingga ke pemukiman warga.

Ditulis oleh PRM Bausasran

Artikel lainnya