PRM BAUSASRAN
Kembali ke blog
Artikel

Pemberantasan Korupsi dan Pungutan Liar: Menjaga Integritas Tata Kelola Publik di Daerah

PRM Bausasran11 Juli 2025
Pemberantasan Korupsi dan Pungutan Liar: Menjaga Integritas Tata Kelola Publik di Daerah

Tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar (pungli) pada sektor layanan publik merusak fondasi keadilan sosial dan mencederai kepercayaan warga terhadap pemerintah di Yogyakarta.

Muhammadiyah menegaskan bahwa korupsi (ghulul) dan suap-menyuap (risywah) adalah perbuatan jahat yang dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik yang merenggut hak-hak rakyat kecil serta memperlambat kemajuan daerah.

Melalui Pusat Studi Anti Korupsi (PSAK) di kampus-kampus PTM serta Majelis Hukum dan HAM, Muhammadiyah secara konsisten mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Muhammadiyah mendorong adanya transparansi anggaran, digitalisasi sistem perizinan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku korupsi.

Di tingkat individu, Muhammadiyah menekankan pentingnya pendidikan integritas dan kebudayaan antikorupsi sejak dini. Sikap qana'ah (merasa cukup), kejujuran dalam muamalah, serta keberanian menyuarakan kebenaran harus menjadi karakter utama warga persyarikatan dan masyarakat umum demi mewujudkan tata kepemerintahan yang berintegritas.

Ditulis oleh PRM Bausasran

Artikel lainnya