Melawan Wabah Judi Online dan Pinjol Ilegal: Menjaga Harta (Hifzhu al-Mal) dan Martabat Warga

Tahun 2024 mencatatkan maraknya kasus kriminalitas turunan yang dipicu oleh ketergantungan pada judi online (judol) dan jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah DIY. Banyak pelaku tindak pencurian rumah kosong, penggelapan kendaraan motor, hingga kekerasan domestic diakui berakar dari tekanan utang judi.
Dalam hukum Islam, perjudian (maysir) diharamkan secara mutlak sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90. Judi mengandung perbuatan merugikan diri sendiri, mengharapkan keuntungan tanpa kerja keras (maysir), serta menciptakan ilusi kekayaan semu yang merusak tatanan ekonomi keluarga. Muhammadiyah melihat fenomena ini sebagai bentuk kemerosotan moral sekaligus kerentanan ekonomi masyarakat bawah.
Penanganan persoalan ini memerlukan pendekatan ganda: dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan solusi ekonomi riil. Melalui Lembaga Pengembangan UMKM serta Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (MEBP), Muhammadiyah berikhtiar menyediakan literasi keuangan syariah dan forum jejaring usaha warga. Usaha mikro harus dibantu agar tidak terdesak mencari jalan pintas melalui pinjol dan judi.
Di samping itu, Majelis Tabligh Muhammadiyah menginstruksikan para mubalig dan dai untuk secara masif menyampaikan bahaya judi online dalam khutbah Jumat dan pengajian rutin. Penegakan hukum oleh Polda DIY harus didukung oleh penguatan benteng spiritual di tingkat ranting, sehingga warga masyarakat memiliki ketahanan jiwa (istiqamah) dan tidak tergiur dengan perangkap judi online yang merusak martabat kemanusiaan.
Ditulis oleh PRM Bausasran
Artikel lainnya