Maraknya Kasus Pencurian Rumah Kosong: Menguatkan Tradisi Ronda dan Keamanan Berbasis Jama’ah

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah-rumah pemukiman serta kendaraan bermotor di area lingkungan padat penduduk Yogyakarta menjadi perhatian publik selama tahun 2024. Rasa aman warga terusik ketika rumah yang ditinggal bekerja atau beribadah menjadi target tindak kejahatan.
Islam menempatkan jaminan keamanan harta benda (Hifzhu al-Mal) dan ketenteraman jiwa (Hifzhu an-Nafs) sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Tindak pencurian bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan bentuk kezaliman sosial yang merusak tatanan kepercayaan antar sesama tetangga.
Muhammadiyah memandang bahwa sistem keamanan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada instansi kepolisian, melainkan harus ditopang oleh kesadaran gotong royong warga masyarakat. Tradisi ronda malam dan pos kamling merupakan wujud nyata penerapan prinsip "Dakwah Komunitas".
PRM bersama kelompok RT/RW dapat menginisiasi program jagaan keamanan jamaah, optimalisasi CCTV lingkungan, serta penguatan kepedulian antar-tetangga (saling menjaga). Ketika rasa kepedulian sosial tinggi, potensi niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan dapat diminimalisir. Muhammadiyah mengingatkan bahwa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan tempat tinggal adalah bagian dari pengalaman iman dan ibadah muamalah yang sangat mulia.
Ditulis oleh PRM Bausasran
Artikel lainnya